Tandaseru — Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Ternate, Maluku Utara, menjatuhkan vonis terhadap empat terdakwa kasus korupsi proyek pembangunan sumur dalam terlindung/broncaptering atau proyek air bersih di Desa Nanas, Kecamatan Ibu Selatan, Kabupaten Halmahera Barat, tahun anggaran 2022.
Kasi Intel Kejari Halbar, Eddy Djuebang, mengatakan sidang putusan perkara yang dilaksanakan pada Senin 22 September 2025 ini menjatuhkan putusan terhadap terdakwa mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Halmahera Barat, Abubakar A Radjak, selama 1,1 tahun penjara.
Ia menyebutkan, kasus ini menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 735.878.421,92. Namun, para terdakwa telah mengembalikan kerugian sebesar Rp 647.196.834 sebelum putusan dibacakan.
Dalam sidang yang digelar baru-baru ini, majelis hakim yang dipimpin oleh Kadar Noh, hakim anggota 2 Budi Setiawan dan hakim anggota 3 Teguh Suroso memutuskan:
- Rensy Gang dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan penjara, denda Rp 50 juta subsidair 1 bulan kurungan
- Maikel Renaldo Aryanto Ludu dijatuhi hukuman 1 tahun 3 bulan penjara, denda Rp 50 juta subsidair 1 bulan kurungan, serta membayar uang pengganti Rp 34.340.794 subsidair 4 bulan kurungan
- Christofel Flory divonis 1 tahun 3 bulan penjara, denda Rp 50 juta subsidair 1 bulan kurungan, serta membayar uang pengganti Rp 54.340.794 subsidair 6 bulan kurungan
- Abubakar A Radjak, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dijatuhi hukuman 1 tahun 1 bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsidair 1 bulan kurungan.
Ia mengatakan, majelis hakim menilai perbuatan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar ketentuan tindak pidana korupsi, meskipun sebagian besar kerugian negara telah dikembalikan.
Ia juga mengaku, putusan tersebut sekaligus menjadi penegasan komitmen aparat penegak hukum dalam menindak kasus penyalahgunaan anggaran pembangunan di Halmahera Barat.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.